Satyalencana
Perang Kemerdekaan I
diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang
mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 20 Juni
1947 sampai dengan 22 Februari 1948, kecuali dalam hal mereka tertawan,
mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958)
MINAT HUBUNGI 085720050777
Tidak ada komentar:
Posting Komentar