Kamis, 18 April 2013

Satyalencana Perang Kemerdekaan I


Satyalencana Perang Kemerdekaan I 
diberikan kepada anggota Angkatan Bersenjata yang mengikuti sepenuhnya peristiwa Perang Kemerdekaan I dari tanggal 20 Juni 1947 sampai dengan 22 Februari 1948, kecuali dalam hal mereka tertawan, mendapat luka-luka dan invalid. (Pasal 18 ayat 1 UU no.70/1958)

MINAT HUBUNGI 085720050777

Tidak ada komentar:

Posting Komentar